You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Jumat, 24 Januari 2014

Rule Of Law (Penegakan Hukum)

Oleh : Sukamah 

DAFTAR ISTILAH KUNCI
·    DGHE    =      Directorate General of Higher Education (Direktorat jenderal dari/tentang pendidikan lebih tinggi)
·    Rule of Law    =     Penegakan hukum
·    Doktrin    =      Ajaran dari suatu rezim yang dianggap benar sehingga harus    dipatuhi
·   HELTS    =      Higher Education Long Term Strategy (Pendidikan lebih tinggi strategi         jangka panjang)
·    Isu    =    Berita yang belum tentu kebenarannya sehingga harus dibuktikan
·    Kompetensi    =    Seperangkat tindakan cerdas yang harus dimiliki peserta didik
·    Visi    =    Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai
·    Misi    =    Penjabaran operasional dari visi
·    Premis    =    Pernyataan awal dari suatu fakta
A.    Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
1.    Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2.    Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3.    Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
            Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
-    Supremasi aturan-aturan hukum.
-    Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
-    Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5.    Adanya perlindungan konstitusional.
6.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7.    Pemilihan umum yang bebas.
8.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9.    Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10.    Pendidikan kewarganegaraan.
                 Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.                  Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B.    Pengertian Rule of Lau

Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
C.    Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
1.  Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.    bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “eri keadilan”;
b.    …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c.    …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d.    …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.    “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3), b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1), c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
2.  Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.
D.    Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a.    Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak                 masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.    Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.    Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
 Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.    Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.    Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.

E. Membudidayakan Perilaku Anti Korupsi             Dalam  10  tahun  terakhir,  gelombang  perubahan  yang menakjubkan  telah  terjadi  di  Indonesia.  Pemerintah  telah  memilih jalan  untuk  melaksanakan  program  desentralisasi  secara  besar- besaran dan telah melaksanakan pemilihan umum secara langsung untuk  memilih  presiden,  gubernur,  bupati,  dan  walikota. 
Hal  ini haruslah  dilihat  sebagai  proses  transisi  secara  damai  dari  rezim otoriter  kepada  rezim  demokrasi  yang  diikuti  pula  dnegan perubahan – perubahan kelembagaan dan transformasi regulasi. Dalam konteks inilah masalah korupsi di Indonesia perlu untuk dikaji.  Korupsi  bukanlah  sesuatu  yang  khas  Indonesia.  Hampir  di kebanyakan negara korupsi selalu  terjadi. Korupsi merebak hampir di  semua  negara  di  dunia  baik  negara  industri  maupun  Negara berkembang. Survei yang dilakukan oleh Transparansi Internasional menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara korup di  dunia.  Dalam  bidang  pemberantasan  korupsi,  skor  Indonesia hanya  sejajar  dengan Nigeria  dan  Bangladesh  dan  tertinggal  jauh apabila dibandingkan dengan Philipina maupun Malaysia. Hasil  survei  ini mencerminkan  transparansi  yang  lebih  besar mengenai  korupsi  di  Indonesia  dan  menunjukkan  bahwa masyarakat Indonesia menjadi salah satu masyarakat yang terbuka. Masyarakat  mengakui  bahwa  korupsi  secara  objektif  terjadi  di berbagai  sektor  dan masyarakat  juga  berpendapat  bahwa  korupsi merupakan  kejahatan  yang  harus  dibasmi.  Korupsi  merupakan ancaman yang besar bagi transmisi politik dan ekonomi di Indonesia karena  korupsi  melemahkan  kemampuan  negara  untuk menyediakan  barang  –  barang  publik  dan  mengurani  kredibilitas negara  di mata  rakyat.

Dalam  jangka  panjang  korupsi merupakan ancaman bagi keberlangsungan demokrasi. Survei  nasional  yang  dilaksanakan  oleh  Partnerhip  for Governance  Rerofm  in  Indonesia  menyajikan  sumber  informasi yang kaya tentang persepsi 2.300 rumah tangga, pejabat publik dan pengusaha. Hasil  survei mengungkapkan  bahwa  75 %  responden berpendapat  bahwa  korupsi  sangat  lazim  di  sektor  publik.  Di samping  itu,  65  %  rumah  tangga  melaporkan  telah  mengalami secara  langsung  dan  70  %  responden  melihat  korupsi  sebagai “penyakit  yang  harus  diberantas”.  Survei  juga  mengungkapkan tingkat  kemarahan  publik  dan  kemuakan  terhadap  korupsi.  80  %
responden  menghendaki  agar  pejabat-pejabat  yang  korup dipenjarakan  dan  disita  kekayaannya.  Sebagian  kecil  responden menghendaki pejabat tersebut dipermalukan di depan umum. Nyaris tidak  ada  dukungan  untuk  memberikan  amnesti  atau  tumpangan
bagi pelaku korupsi di masa lalu.
          Survei  tersebut  menawarkan  tiga  temuan  yang  signifikan. Pertama,  orang  tidak  terlalu  percaya  pada  lembaga  –  lembaga negara.  Lembaga-lembaga  yang  dianggap  paling  paling  korupsi termasuk  di  sektor  peradilan  (Kepolisian,  Pengadilan,  Kejaksaan dan Departemen Kehakiman), instansi – instansi pendapatan (Dinas Pabean  dan  Instansi  perpajakan),  Departemen  Pekerjaan  Umum dan  Bank  Indonesia.  Kedua,  lembaga  –  lembaga  yang  diranking paling korup juga dianggap kurang efisien dalam penyampaian jasa. Ketiga,  survei  tersebut  memberi  wawasan  terhadap  penyebab- penyebab  aktual  di  Indonesia. Walaupun  hasil  survei menunjukka
kepercayaan  yang  kuat  bahwa  korupsi  disebabkan  oleh  gaji pegawai  yang  rendah,  rendahnya  moral  perorangan,  serta  tidak adanya pengendali – pengendali dan akuntabilitas, namun analisis data  yang  cermat  menunjukkan  bahwa  empat  variabel  tersebut berkorelasi  dengan  manajemen  bermutu  tinggi,  nilai  –  nilai organisasi  yang  anti  korupsi,  manajemen  kepegawaian  bermutu tinggi dan manajemen pengadaan barang bermutu tinggi.
             Sebagai warisan yang sudah berkembang sejak  jaman VOC, pemberantasan  korupsi  diyakini  akan  sulit  dilakukan  karena  akan menentang  kepentingan  –  kepentingan  kelompok  yang  kuat, terorganisasi  secara  rapi  dalam  kelompok -kelompok  yang  saling menguntungkan.  Terjadinya  distorsi  –  distorsi  secara  sistematis dalam struktur yang menghalalkan sistem  insentif sehingga mampu mengubah  cara  pengambilan  keputusan  masyarakat  sehingga mengubah  pula  perilaku  masyarakat  yang  bebas  korupsi  akan tergambar suasana sebagai berikut  : 
 (1) Birokrasi sebagai pelayan publik merasa bertanggung  jawab atas pelayanan mereka, merasa takut  untuk  memungut  biaya  tidak  resmi  dan  akan  mendapatkan
takut  untuk  memungut  biaya  tidak  resmi  dan  akan  mendapatkan insentif  resmi  karena  bertindak  jujur. 
(2) Masyarakat menganggap aturan  –  aturan  akan  ditaati  sehingga  masyarakat  memposisikan perilakunya  dalam  kerangka  peraturan  tersebut. 
 (3)  Masyarakat tidak  perlu  membayar  insentif  tidak  resmi  (komisi,  suap,  uang pelicin)  karena  mengetahui  bahwa  tanpa  membayar  pun  akan dilindungi  hak-haknya  untuk  mendapatkan  pelayanan  publik  yang berkualitas.
Pengalaman di negara maju menunjukkan bahwa upaya untuk membangun perilaku anti korupsi memerlukan waktu yang lama dan komitmen yang kuat dari para pemimpinnya serta pengawasan terus menerus  dari  masyarakat  dan  media  massa.     Oleh  karena  itu mengharapkan  Indonesia  mampu  memberantas  korupsi  dan
membudayakan  perilaku  antikorupsi  dalam  waktu  singkat,  adalah harapan  yang  berlebihan.  Dibutuhkan  waktu  yang  lama  melalui proses  yang  disebut  oleh  Peter  L  Berger  sebagai  proses internalisasi yang dimulai dari bangku-bangku sekolah dasar.
Indonesia  menemukan  momentum  untuk  memulai  perang melawan  korupsi  dengan  dilakukan  perubahan  mendasar  dalam bidang  ketatanegaraan  yang  memungkinkan  dilaksanakannya pemilihan  umum  yang  jujur,  bebas,  adil  dan  pemilihan  langsung
presiden pada  tahun 2004.


DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas Padjadjaran
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

oke, terimakasih

Posting Komentar