You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Kamis, 23 Januari 2014

Berbagai Permasalahan HAM di Indonesia

 Oleh : Nurullia Mailatulhaq

     Pada era Moderenisasi seperti sekarang ini , ramai orang yang membicarakan mengenai Hak Asasi Manusia atau yang sering di sebut dengan HAM . Mereka menuntut Hak mereka terpenuhi dengan baik . Sebetulnya , apa sih yang di sebut dengan HAM ?  Secara garis besar Hak Asasi Manusia  (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
     HAM berlaku secara universal . Jadi, HAM .. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. HAM mencakup dalam banyak hal , beberapa contoh HAM adalah :
  1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”
  2. Hak-hak asasi Ekonomi atau “property right”  
  3. Hak-hak asasi Untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “right of legal equality”  
  4. Hak-hak asasi pilitik atau “political rights”  
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”  
  6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”
Dari beberapa contoh Hak Asasi Manusia di atas , menjadikan banyak Manusia yang menuntut Hak mereka masing-masing terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar.Sungguh ironis sekali , mereka yang tinggal di kota yang sudah banyak terfasilitasi namun masih saja terus menuntut Hak mereka . Jika di bandingkan dengan mereka yang hidup di daerah terpencil yang serba terbatas , mereka yang tinggal di kota besar jauh berbeda keadaannya. Namun , mereka yang tinggal di daerah terpencil hanya bisa menerima apa yang terhadi pada mereka tanpa banyak menuntut Hak berlebih.
Namun pada pelaksanaannya , HAM juga menimbulkan banyak permasalahan di masyarakat .Banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran dari HAM . Dalam pengertiannya, Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Adapun, apabila telah terjadi suatu pelanggaran dalam HAM maka cara menyelesaikannya adalah dengan jalan Pengadilan. Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida 
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok.
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota        kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa :
  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan.
  3. Perbudakan.
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
  6. Penyiksaan.
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  9. Penghilangan orang secara paksa.
  10. Kejahatan apartheid.
     Namun sayangnya,pada UUP KDRT juga terdapat kelemahan dalam fungsinya sebagai payung hukum, yaitu ketentuan dalam UU ini tidak dapat dikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumah tangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khusus untuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindungan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentan yang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upaya hukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalam pemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang proses tuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.
     Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatangani CEDAW (Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984.
     Melalui komitmen itu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut dan menjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikat sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan Konvensi Perempuan.
Itulah beberapa dari permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia . banyak hal yang harus di benahi dari adanya HAM di Indonesia. Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM.


Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sumbernya mana???

Posting Komentar