You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Rabu, 22 Januari 2014

Pengembangan Nilai –Nilai Kewargaan

Oleh : Febby Rahmadini U.
    Definisi :  . Nilai-nilai kewargaan yang di maksudkan ialah segala sesuatu  yang di pandang berharga atau utama yang menjadi acuan dalam kehidupan masyarakat madani atau civil society .

       Baik konsep masyarakat madani maupun civil society memerlukan prasyarat mentalitas berupa dukungan nilai-nilai yang tumbuh dalam alam pikiran  dan tindakan anggota masyarakat dalam wujud nilai-nilai kewargaan ,selain dukungan sruktur dalam sisitem sosial di mana masyarakat itu berada . Nilai-nilai kewargaan yang di maksudkan ialah segala sesuatu  yang di pandang berharga atau utama yang menjadi acuan dalam kehidupan masyarakat madani atau civil society 
.
       Han sung jun menunjukan perlunya ruang public (public sphere ) yang mengandung  empat inya hak-hak prasyarat  bagi terbentuknya  civil society , yaitu :patnya kelompok ini di anatara
  1. Di akui dan di lindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri n Negara.
  2. Adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam  mengaartikulasikan isu-isu politik.
  3. Terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu , dan
  4. Terdapatnya kelompok inti di anatara kelompok-kelompok menengah yang  mengakar dalam masyarakat ,yang menggerakat dan melakukan modernisasi sosial-ekonomi rakan .
     Namun apapun masalah  dan dinamika yang di hadapi dalam menggagas  dan menawarkan gerakan masyarakat madani di negri ini mkain memperoleh momentum dan relevansinya ketika pada saat ini tumbuh fenomena baru dalam  kehidupan masyarakat , bangsa dan Negara . fenomena baru tersebut anatara lain sebagai berikut :
  • Makin meluasnya proses dan tuntunan akan minimalisasi fungsi Negara dan institusi –institusi monolitik seperti militer dari panggung politik nasional yang  menyertai reformasi total I negari ini .
  • Reformasi berupa demokratisasi , penegakan hak asasi manusia ,pembentukan pemerintahan yang bersih ,penegakan supermasi hukum ,demokratisasi ,dan agenda rofermasi  lainnya yang membutuhkan proses pelembagaan bukan hanya di tingkat  structural (Negara ,pemerintahan ) tetapi tidak kalanyh pentingnya di tingkat cultural  dan struktur sosial (masyarakat)
  • Ancaman disintegrasi  nasional dan makin kuatnya tuntunan untuk menata kembali kehidupan  ber masyarakat , berbangsa, dan  bernegara  integrasi nasional baru yang lebih awet dan rasional .
  • Makin meluasnya kesadaran dan pelembagaan gerakan –gerakan pengembangan swadaya masyrakat seperti melalui oranisasi-organisasi  kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) deng berbgai program praktis yang di tawarkan .
  • Makin derasnya tuntunan dan gerakan kea rah pemberdayaan  rakyat  di  hadapan Negara sebagai bagian  dari  reformasi dan demokratisasi yang lebih kokoh dalam semangat membangun civil society .
  • Era otonomi daerah yang akan menimbulkan perubahan-perubahan  sosio –kultural  baru dengan sejumlah masalah yang menyertainya .
  • Makin meluasnya kesadaran globalisasi yang di sertai dengan tuntunan membangun beradaban  global yang beradap dan berperikemanusian dalam tatanan “humanisasi  baru” yang inklusif ,religious ,dan menyelamatkan masa depan umat manusia .
      Sebagai contoh Kita lihat di poin B  ,menyatakan bahwa Reformasi berupa demokratisasi , penegakan hak asasi manusia ,pembentukan pemerintahan yang bersih ,penegakan supermasi hukum ,demokratisasi ,dan agenda rofermasi  lainnya yang membutuhkan proses pelembagaan bukan hanya di tingkat  structural (Negara ,pemerintahan ) tetapi tidak kalah pentingnya di tingkat cultural  dan struktur sosial (masyarakat). 
            Kita kilas balik nilai –nilai kewargaan pada saat sebelum  masa orde baru  datang , dimana pada saat itu system demokrasi tidak berjalan sesuai dengan apa yang di rencanakan sehingga salah satu dampaknya   masyrakat tidak bebas mengeluarkan aspirasi mereka  ,selain itu mereka tidak bisa mendapatkan hak yang layak ,  tetapi beda dengan sekarang setelah  datangnya orde baru dan system demokrasi mulai bias berjalan dengan  rencana sekarang masyarakat lebih bisa bebas mengeluarkan aspirasi merekan dan mendapatkan hak hak yang layak . tetapi walaupun berjalan dengan lancer masa banyak kekurangan dan kendala yang menyebabkan  nilai nila kewargaan belum teracapai dengan sempurna  seperti   setelah di beri kebebasan untuk mengeluarkan aspirasi ,  yang terjadi justru adanya  kerusuhan .


DAFTAR PUSTAKA 
  1. As-siba’I , Musthafa . 1987 Sistem masyarakat islam (disadur oleh A.Malik Ahmad ) . Jakarta : pustaka hidayah . 
  2. Azra , azyumardi . 1999 Menuju masyarakat madani: Gagasan , Fakta , dan tantangan . Bandung : Rosdakarya .

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

oke, perhatikan teknik penulisan daf pus

Posting Komentar