You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Kamis, 23 Januari 2014

Hak Asasi Manusia

Oleh : Ira Erisa


Hak asasi manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia , terutama dalam hubungan anatar Negara (penguasa) dan warga Negara (rakyat), dan hubungan anatarasesama warga Negara.

  •  Pengertian HAM 
Jan Materson merumuskan pengertian HAM dalam ungkapan “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we can not live as human being“ yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia , dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut , maka dalam HAM terkandung dua makna , yaitu:
Pertama,HAM merupakan  hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia di lahirkan ke dunia . Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan . Karena itu , tidak ada seorag pun yang di perkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya , dan tidak ada kekuasaan apapun yang di miliki keabsahan untuk memperkosanya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan , karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain . Bila HAM di cabut dari tangan pemiliknya , manusia akan kehilagan eksistensinya sebagai manusia. 
Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak alan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia. 

  • Janis-jenis HAM 
Jenis HAM , diantaranya , dapat di ketahui dari deklarasi universal tentang HAM yang di setujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 1948 . Menurut deklarasi PBB yang isinya terdiri dari 30 pasal tersebut , secara singkat seperangkat hak-hak dasar manusia yan sangat serat dengan hak-hak yuridis , seperti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak , hak tidak di siksa dan tidak di tahan , hak dipersamakan  dimuka hukum (equlity before the law), hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah ,dan sebagainya . Hak-hak lain juga di muat dalam deklarasi tersebut , seperti hak-hak akan nasionalitas , prmilikan , dan pemikiran ;hak untuk menganut agama dan memperoleh pendidikan ,pekerjaan dan kehidupan berbudaya. Secara lebih spesifik , didalam pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia tersebut di tegaskan beberapa katagori hak sebagai berikut: 
Pertama, hak yang secra langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang di perlukan individu , agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiaannya, seperti :pengakuan atas martabat (pasal 1);perlindungan dari tindak diskriminasi(pasal2);jaminan atas kebutuhan hidup(pasal 3);terbebas dari perbudakan (pasal 4);perlindungan dari tindakan sewenang-wenang(pasal 5);dan kesempatan menjadi warga Negara dan berpindah warga Negara(pasal 15). 
Kedua, hak tentang perlajuan yang seharusnya di peroleh manusia dari  dari system hokum , seperti:ersamaan di hadapan hokum ( pasal 6);memperoleh pengadilan yang adil (pasal 10);asas praduga tak bersalah(pasal 11);dan hak untuk tidak diintervensi kehidupan pribadinya (psal 12).
Ketiga, hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan kemungkinan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Hak ini lazimnya di sebut sebagai hak sipil dan politik , seperti: kebebasan berfikir dan beragama (pasal 18 ;hak berkumpul dan berserikat (pasal 20); dan hak untuk ikut aktif  didalam pemerintahan (pasal 21).
Keempat, hak  yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia , dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan . Hak semacam ini lazim di sebut sebagai hak sosial-ekonomi-budaya, seperti: hak untuk mendapatkan makanan, pekerjaan,dan pelayanan kesehatan (pasal22-25);serta hak untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan kebudayaan (pasal 26-29).

  • Realitas Penegakan HAM Di Indonesia.
Secara yuridis formal, berbagai norma yang mengatur HAM, baik di tingkat global maupun nasional Indonesia , dapat di katakan sempurna. Kendati demikian , kenyataan masih menunjukkkan adanya kesenjangan yang cukup dalam antar das sollen dan das sein, atau antara kerangka aturan yang cukup ideal dan kenyataan yang terjadi di dalam masyrakat. Realitas sering menunjukan berbagai persitiwa pelanggaran HAM baik yang di lakukan warga Negara terhadap warga Negara,  ataupun pelanggaran HAM yang di lakukan oleh negara terhadap warga negaranya sendiri . Berbagai kasus pelanggaran HAM oleh warga Negara terhadap warga Negara dapat di contohkan dengan maraknya peristiwa pembunuhan, penganiyayaan, pemerkosaan , penculikan dan tindak anarkhisme yang berupa perusakan lembaga pendidikan  dan tempat ibadah , serta berbagai bentuk tindakan diskriminatif dan pemaksaan kehendak dari yang kuat terhadap pihak yang tidak berdaya. Pelanggaran HAM yang di lakukan Negara atau pemerintah terhadap warga negaranya juga sering terjadi di Indonesia . Di era orde baru , di mana militer mempunyai yang nyaris tak terbatas , Indonesia banyak di warnai oleh kasus kekerasan yang dilakukan untuk mempertahankan status quo. Kasus Daerah Oprasi Militer (DOM) di Aceh pada 1990-an adalah kesewenang-wenangan terhadap rakyat serambi mekah. Fenomena pembredelan semena-mena terhadap media massa (di massa Orrde Baru) yang di anggap vocal seperti tempo dan detik, juga merupakan fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga Negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum. Beberapa catatan merupan beberapa contoh peristiwa pelanggaran HAM oleh Negara terhadap warga Negara yang seharusnya di lindunginya. 
Jika di kaji lebih mendalam , banyaknya pelanggaran HAM itu terutama di sebabkan oleh lemahnya sistem penegakan hukum terhadap pihak pelanggar dan lemahnya political will pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM . Ironinya , kekerasan dan represi Negara justru sering di manfaatkan oleh penguasa sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan . Sebab lain adalah karena rendahnya tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat itu sendiri.


PENERBIT:
CIVIC EDUCATION PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sumbernya mana???

Posting Komentar