You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Kamis, 23 Januari 2014

Pelaksanaan HAM di Indonesia

Oleh : Indri Revitasari (1301145042)
 
     Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tujuan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.

     Lembaga penegak HAM meliputi : 1) Komnas HAM, yaitu lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. 2) Pengadilan HAM, yaitu untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berada dilingkungan peradilan umum (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi). 3) Partisipasi Masyarakat, yaitu suatu lembaga atau kelompok masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menegakkan HAM yang bekerjasama dengan Komnas HAM atau lembaga lainnya dalam berbagai bentuk tindakan masyarakat itu sendiri.

     Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan Pasal 1(3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesejahteraan dan hubungan antarnegara serta hokum internasional yang berlaku.

     HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu : Pembukaan UUD 1945 (alinea 1), Pancasila sila keempat, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29 dan 30), UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperolah keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak. Program penegakkan hokum dan HAM (PP Nomor 7 Tahun 2005), meliputi pemberantasan korupsi, antterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hokum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

     Permasalahan yang ada dimasyarakat mengenai HAM itu sudah sering terjadi, seperti contohnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Kasus seperti itulah yang menjadi sasaran Komnas HAM atau lembaga lainnya untuk mengupas tuntas kasus tersebut. Dalam kasus itu, biasanya istrinyalah yang menjadi sasaran kekerasan suaminya dan hal itu biasanya disebabkan oleh beberapa factor yaitu, masalah ekonomi, masalah perselingkuhan dan lain-lain. Dalam kejadian ini, istri berhak melapor atau mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya karena sebagai seorang perempuan yang merasa teraniaya dan diperlakukan tidak sesuai dengan kodratnya. Ada beberapa hak sasaran istri untuk dapat perlindungan, seperti hak wanita, hak atas rasa aman serta hak memperoleh keadilan.

     Dari contoh diatas masyarakat dapat mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Tindakan yang harus dilakukan dari kasus tersebut antara lain, memisahkan suami dan istri tersebut dalam rumah yang berbeda agar tindakan kekerasan tersebut tidak bias dilakukan oleh suaminya tersebut, jika istri takut untuk melaporkan tindakan suaminya karena mendapat ancaman yang keras maka masyarakat yang ada disekitarnyalah yang membantu mengadukan ke Komnas HAM atau lembaga lainnya karena istri tersebut mempunyai HAM dan tindakan yang terakhir adalah melindungi istri tersebut agar tidak terjadi trauma yang berlebih.
Dalam pembahasan HAM ini, mahasiswa juga dituntut untuk berperan aktif dalam mengupas tuntas kasus yang terjadi dimasyarakat. Peran mahasiswa dalam hal HAM ini biasanya melakukan hak menyampaikan pendapat dimuka umum karena seorang mahasiswa dituntut harus berfikir kritis dalam setiap masalah yang ada dilingkungan masyarakatnya maupun lingkungan kampusnya itu sendiri.


Daftar Pustaka :
  • Buku pendidikan kewargaan (civic education) edisi ketiga DEMOKRASI – HAK ASASI MANUSIA DAN MASYARAKAT MADANI

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

oke, trimakasih, perhatikan teknik penulisan daftar pustaka

Posting Komentar