You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Rabu, 22 Januari 2014

Konsepsi Dasar Bela Negara

Oleh : Giyan Wahyu Anggita (1301145036)


Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1988 bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negri maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dolakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.

Hak dan kewajiban warga negara dalam mewujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia. Keyakinanakan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Rumusan tersebut sangat jelas tujuan dan sasarannya, yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayang NKRI. Namun demikian, mengingat kemajemukan masysarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasi sosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenap warga negara.

Implementasi bela negara
Implementasi bela negara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan RI daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, bela negara menjadi pola mendasar cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyuluruh.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan melalui sosialisasi/permasyarakatan bela negara dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah sehingga akan terwujud keberhasilan implementasi yang dapat menumbuhkan kesadaran bela negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) amandemen keempat UUD 1945, usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini mengandung makna adanya demokratisasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, setiap warga negara turut serta dalam menetukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lain yang berlaku. Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Upaya bela negara melalui jalur pendidikan jalur pendidikan pada hakikatnya masih terbatas pada upaya menanamkan dan menumbuhkan sesadaran bela negara. Pada tahun 1957 melalui UUD No. 29 yahun 1954, upaya bela egara telah dirumuskan dalam bentuk pendidikan pendaduluan perlawanan rakyat (PPPR). Kemudian dengan lahirnya UU No. 20 tahun 1982 yang disempurnakan dengan UU No.1 tahun 1988, PPPR disempurnakan dan dikembangkan menjadi pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
Di dalam lingkungan pendidikan, PPBN dilakukansecara bertahap, yaitu tahap awal yang diberikan pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas, dan dalam Gerakan Pramuka. Untuk tahap kanjutan PPBN diberikan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi. Berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 39 ayat (2) dinyatakan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
Setelah lahir UU No. 20 tahun 1982, pengikut sertaan warga negara dalam upaya pertahanan keamanan negara dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangu, memelihara, dan mengenbangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamana negara yang teridiri atas:

  • Rakyat terlatih (Ratih) sebagai komponen dasar
  • TNI dan Polri cadangan TNI sebagai komponen utama 
  • Perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus
  • Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen-komponen pendukung.

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sumbernya mana?

Posting Komentar