You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Jumat, 24 Januari 2014

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Oleh : Tiara Anggraini

            Banyak kalangan Internasional merasa sangat prihatin terhadap masalah hak asasi manusia. Untuk mengingatkan kembali pentingnya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, PBB, lembaga-lembaga Internasional, dan negara-negara maju, antara lain memberlakukan ketentuan bahwa kerja sama dan pemberian bantuan kepada Negara-negara tertentu dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia. Kerja sama dan pemberian bantuan akan dilakukan dengan dan kepada suatu Negara jika pemerintah Negara yang bersangkutan dapat memberi jaminan atas terlindungi dan tegaknya hak asasi warga Negara.

            Sementara di Indonesia,masalah mengenai hak asasi manusia kembali muncul tepatnya pada masa bergulirnya gerakan reformasi tahun 1997-1998. Setelah rezim orde baru jatuh(mei1998). Sebagai tindakan dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia,maka diberlakukanlah undang-undang khusus mengenai hak asasi manusia yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Tujuan HakAasasi Manusia dilindungi adalah sebagai berikut.

          1.      HAM Dapat Mencegah Absolutisme atau Kesewenang-wenangan Negara

Berdasarkan pemahaman tentang akar HAM, dalam sejarah perjuangan bangsa itu. Persoalan penegakan HAM haruslah dilihat dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia. Sejarah menunjukan bahwa penyalahgunaan kekuasaan Negara merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang merendahkan martabat manusia sebagaimana dibuktikan selama 40 tahun terakhir. Terutama kecenderungan pengusaha untuk membangun kekuasaan yang absolut. 

            Cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia tersebut dapat bahkan harus dijadikan tolak ukur untuk menakar rezim yang pernah berkuasa setelah Indonesia merdeka.adanya perlakuan semena-mena terhadap hak-hak asasi manusia dalam empat puluh tahun terakhir ini baik dalam masa orde lama maupun orde baru, sudah menyimpang dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.jaminan konstitusional atas hak asasi manusia memberikan dasar yang kokoh bagi rakyat pemilik kedaulatan, yang memiliki dasar historis untuk ikut menentukan corak kekuasaan Negara. Dimasukkannya hak asasi manusia kedalam UUD 1945 , melalui amandemen dalam beberapa tahun terakhir. Dapat dicatat sebagai langkah awal dalam menjabarkan cita-cita bangsa ini untuk menghormati dan meningkatkan harkat dan martabatnya, sekaligus meletakkan rambu-rambu untuk mencegah lahirnya kembali penguasa Negara yang otoriter.



          2.      Adanya Pelanggaran HAM

Suatu tindakan dapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia jika tindakan tersebut membatasi, mengurangi, menekan,atau menghilangkan hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Tindakan itu disebut melanggar jika dilakukan tanpa aasan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.tetapi jika dilakukan dengan alasan dan bukti yang sah berdasarkan hukum,tindakan dan kebijakan yang bersifat pembatasan dan pengekangan itu dapat dibenarkan dan tidak masuk dalam sebutan  kategori melanggar HAM. 

Menurut ketentuan undang-undang  hak asasi manusia yang berlaku, yaitu anak memiliki hak untuk diasuh,dirawat,dididik,dan dibimbing orang tuanya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Jika seorang anak ditelantarkan apalagi sampai dianiaya oleh orang tuanya, maka ia disebut mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

Tindak pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang ringan , sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan seorang siswa yang memaksa temannya untuk masuk organisasi tertentu diskolah sudah dapat disebut melanggar hak asasi . tindakan seorang ketua kelas yang melarang warga kelasnya untuk mengemukakan pendapat juga termasuk pelanggaran hak asasi. Menurut undang-undang, setiap warga Negara berhak untuk bebas berorganisasi  dan berpendapat.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni pelanggaran berat dan ringan. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM disebutkan bahwa pelanggaran berat hak asasi manusia terdiri atas genosida dan kejahatan kemanusiaan. Diluar genosida dan kejahatan kemanusiaan,pelanggaran hak asasi manusia masih dikelompokkan sebagai pelanggaran yang ringan.genosida merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota bangsa,ras,atau penganut agama tertentu. Hal itu dilakukan melalui pembunuhan dan penciptaan keadaan tertentu yang menyebabkan hancur dan musnahnya sebagian atau seluruh anggota kelompok.adapun kejahatan kemanusiaan yang lain adalah pembunuhan,pemusnahan, perbudakan, pengusiran,pemindahan paksa,penyiksaan,pemerkosaan,penculikan,dan sebagainya.


Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

oke, ini sumbernya mana ya?

Posting Komentar