You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Kamis, 23 Januari 2014

Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Terbuka


Oleh Novit karunia. P (1301145067)

Pemerintahan yang baik dan demokratis haruslah diselenggarakan secara terbuka. Namun demikian, dalam kenyataannya hal itu seringkali tidak mudah diwujudkan. Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan, sejak bangsa ini merdeka tahun 1945 sampai dengan sekarang ini, belum pernah ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Yang terjadi justru sebaliknya.

Apa akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka? Akibat langsungnya adalah terjadinya korupsi politik. Yaitu, penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi politik itu ternyata membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis diberbagai kehidupan: politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Begitulah, korupsi politik mempunyai dampak multidimensi yang nyaris membuat bangsa kita mengalami kebangkrutan. Singkat kata, pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakstabilan di berbagai bidang kehidupan, yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan bangsa. 

Penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka amatlah penting. Namun demikian, keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak bisa terwujud dengan sendirinya, dengan menyandarkan pada niat baik pemerintah. Dan perlu diingat, bahwa niat baik pemerintah bisa hilang bersama dengan berlalunya waktu. 

Selain tidak bisa disandarkan pada niat baik pemerintah, upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka juga tak bisa disandarkan pada kebebasan pers. Kebebasan pers memang penting bagi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Namun demikian, kebebasan pers saja belum mencukupi. Sebab, sebagaimana telah diungkapkan perilaku birokrasi pemerintahan umumnya cenderung berusaha dengan cara untuk menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi faktual yang semestinya diketahui publik. Akibatnya, pers yang bebas pun belum tentu mampu menyajikan informasi secara memadai, sebab informasi yang diperolehnya tidak akurat.

Maka, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, diperlukan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan ini setidaknya berisi ketentuan hukum yang :
  1. Mewajibkan pemerintahan untuk bersikap terbuka,
  2. Menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen pemerintah,
  3. Mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka,
  4. Memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah,
  5. Memungkinkan adanya sumber informasi alternatif, yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah maupun publik,
  6. Memberikan rincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi.
Mengingat pentingnya perundang-undangan semacam itu bagi perkembangan demokrasi dan terciptanya pemerintahan yang baik, maka semua pihak perlu mengupayakannya.


Sumber :


Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

oke, terimakasih

Posting Komentar