You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Kamis, 23 Januari 2014

Hubungan Internasional

Oleh  : Nurul Chandra

Kerja Sama Internasional
 
            Manusia adalah makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga sifat manusia tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Secara kodrati ketiga sifat tersebut selalu melekat dalam diri manusia.

            Manusia juga merupakan sebagai makhluk social atau masyarakat memerlukan dan membentuk persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Kehidupan manusia yang berkelompok-kelompok akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, menghargai, dan saling berkerja sama.

            Dalam Mukadimah Piagam PBB Alinea I dinyatakan bahwa Piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk Tuhan. Oleh karena itu,dalam menjalin hubungan antar bnagss harus saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk menciptakan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa ini disebut dengan kerja sama (hubungan) internasional.

1.Pengertian Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional adalah hubungan antarbangsa atau antarnegara. Kerja sama internasional ini juga dapat terjalin antara beberapa Negara yang melakukan hubungan. Hubungan atau kerja sama antarnegara sering disebut hubungan internasional (HI).
Menurut Mc.Clelland, hubungan internasioal sebagai studi tentang  interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

Pendapat lain mengatakan bahwa hubungan internasional adalah studi antara beberapa actor yang berpatisipasi dalam praktik internasional,yang meliuputi negara-negara, organisasi internasional,organisasi nonpemerintah, kesatuan subnasional seperti birokrasi, dan pemerintah domestic serta, individu-individu.

Hubungan internasional adalah suatu proses yang pada taraf tertentu melintasi yurisdiksi nasional. Karena itu hubungan internasional selalu mencakup hubungan antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia internasional dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan berpikir manusia.

Aktor Negara dan nonnegara yang mengadakan kerja sama internasional ini subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hubungan internasional dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional terdiri atas sebagai berikut:
  • Negara
  • Organisasi Internasional
  • Pihak yang bersengketa
  • Perusahaan internasional
  • Tahta suci
  • Perseorangan
2. Pentingnya Kerja Sama  Internasional

    Pada dasarnya kerja sama intrnasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan kerja sama internasional.
Kerja sama internasional dianggap penting dalam rangka untuk:
  1. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa
  2. Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
  3. Saling mencukupi kebutuhan masing-masing  bangsa yang bekerja sama 
  4. Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan
  5. Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia.
Sekarang ini, sebagian besar Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional. Kerja sama internasional ini akan dapat terwujud melalui perjanjian internasional. Hal itu dikarenakan perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja sama internasional.

PERJANJIAN INTERNASIONAL
        Sejak zaman dahulu, perjanjian internasional telah dipakai untuk mengatur hubungan dan persoalan antarbangsa. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya  tulisan  Sumeria pada permulaan abad 21. Dan pada zaman Mesir Kuno dan Yunani Kuno pun telah dikenal adanya perjanjian internasional untuk melakukan hubungan antarbangsa dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang ekonomi atau perdagangan. Perkembangan selanjutnya,negara-negara mulai mengenal dan mengetahui perjanjian internasional dalam hubungan internasional. Oleh karena itu, perjanjian internasional bukan hal asing lagi. Apa itu perjanjian internasional?

1. Pengertian Perjanjian Internasional
    Menurut Konvensi Wina, perjanjian internasional adalah  perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.  Dalam UU No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, perjanjian internasional adalah  setiap perjanjian dibidang hukum public, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah dengan : negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional . Bentuk dan nama perjanjian internasional memiliki nama atau istilah beragam : Treaty, Convention, Agreement, Protocol, Charter, Declaration, Final Act

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
    Ada beberapa kriteria yang dapat dipakai untuk mengklasifikasikan perjanjian internasional, antara lain sebagai berikut :

     a.       Perjanjian internasional menurut jumlah pesertanya dibedakan sebagai berikut.
·         Bilateral
·         Multilateral
     b.      Perjanjian internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian dibedakan sebagai berikut.
·        Perjanjian antarnegara
·        Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum internasional
·        Perjanjian antarsubjek hukum yang satu dengan subjek hukum internasional yang lain.

     c.       Perjanjian internasional menurut corak atau bentuk perjanjian dibedakan menjadi seperti berikut.
·         Perjanjian antarkepala Negara
·         Perjanjian antarpemerintah
·         Perjanjian antarnegara
     d.      Perjanjian internasional menurut isinya dibedakan sebagai berikut.
·         Politis
·         Ekonomi
·         Hukum
·         Batas (laut teritorial, batas alam, dsb)
·         Kesehatan
     e.       Perjanjian internasional menurut kaidah hukum yang dilahirkannya dibedakan sebagai berikut.
·    Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang biasa disebut treaty contract atau perjanjian khusus.
·     Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum atau terbuka bagi pihak ketiga yang biasanya disebut law making treaty atau perjanjian umum.
     f.        Perjanjian internasional menurut prosedur atau tahap pembentukannya dibedakan sebagai berikut.
·         Perjanjian yang diadakan menurut 3 tahap atau prosedur normal negotiation, signature, ratification.
·         Perjanjian yang diadakan menurut 2 tahap atau prosedur disederhanakan : negotiation, signature.
     g.      Perjanjian internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya dibedakan sebagai berikut.
·    Perjanjian yang menentukan(dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan isi daripada perjanjian.
·    Perjanjian yang dilaksanakan(executor treaties), yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan harus dilanjutkan terus menerus, selama jangka waktu perjanjian berlaku.
3.  Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
            Tahap-tahap perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
     a)      Tahap Perundingan (Negotiation)
Menyangkut beberapa masalah, seperti masalah politik, keamanan, pertahanan, penyelesaian, pertikaian, ekonomi, dan social budaya. Perundingan merupakan salah satu langkah pertama atau tahap awal dalam melakukan bentuk perjanjian internasional.
     b)      Tahap Penandatanganan (Signature)
Naskah perjanjian yang ditandatangani disebut Memorandum Of Understanding (MOU) . Setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, dilakukan penukaran naskah perjanjian untuk dipelajari dan dibahas oleh pemerintah yang terlibat. Naskah perjanjian yang telah dipelajari dan dibahas dibawa ke lembaga perwakilan untuk dibahas lebih lanjut.
     c)      Tahap Persetujuan (The Approval of Parliament)
Tujuan pembahasan oleh pemerintah dan lembaga adalah untuk mengetahui apakah perjanjian tersebut menguntungkan dari segi kepentingan nasional ataupun internasional.
     d)     Tahap Pengesahan (Ratification)
Selanjutnya, naskah yang telah disetujui diajukan kepada kepala Negara atau pemerintahan untuk diratifikasi. Naskah yang telah diratifikasi dapat dibentuk perjanjian bilateral ataupun multilateral.

4. Penyebab Batalnya Perjanjian Internasional

            Suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan apabila:
  • Bentuk perjanjian yang salah satu bertentangan dengan ketentuan hukum nasional
  • Terdapat kekeliruan mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian
 Faktor yang melatarbelakangi suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan adalah sebagai berikut.
§  Kekeliruan, terdapat atau ditemukannya suatu kekeliruan, terutama apabila kekeliruan tersebut mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian itu sendiri.
§  Penipuan, bila suatu Negara membuat perjanjian yang didasarkan atas penipuan oleh Negara lain.
§  Korupsi wakil Negara, bila suatu Negara membuat persetujuan diperoleh dari korupsi oleh wakil Negara lain.
§  Kekerasan, apabila suatu Negara membuat persetujuan karena kekerasan atau ancaman dari wakil Negara lain.
§  Jus Cogen, apabila saat pembuatan perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan atau norma yang telah diterima  atau diakui oleh masyarakat internasional.

5. Berakhirnya Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional pun juga dapat berakhir dengan alasan seperti berikut.
v  Batas waktu berlakunya perjanjian sudah berakhir.

     Tujuan yang akan dicapai melalui perjanjian internasional tersebut sudah dapat tercapai.
  1. Musnahnya objek dari perjanjian itu.
  2. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian.
  3. Dibuat perjanjian baru untuk menggantikan perjanjian yang lama.
Politik Luar Negeri Indonesia

1. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
    Politik luar negeri adalah strategi dan kritik yang digunakan oleh suatu Negara dalam berhubungan dengan Negara lain. Berdasarkan buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1989), politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.

2. Politik Luar Negeri Indonesia
    Pada Pasal 1 UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri merupakan kebijakan,sikap dan tingkah yang diambil pemerintah dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional guna mencapai tujuan nasional.

    Keterangan atau pernyataan Drs. Moch. Hatta yang  berjudul “Mendayung antara Dua Karang” yang artinya, politik bebas aktif. Mendayung berarti dengan upaya atau aktif, sedangkan antara dua karang berarti tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada atau bebas.


Politik luar negeri Indonesia bebas aktif memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
Ø  Bebas adalah tidak memihak. Artinya, tidak memihak dalam pertentangan antarblok.
Ø  Aktif adalah tidak diam dalam arti tidak boleh diam, tetapi harus melakukan commitment secara aktif, mengharuskan menghapuskan penjajahan, aktif memperjuangkan perdamaian dan aktif memperjuangkan keadilan dalam suasana internasional.

Sifat politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 bahwa sifat politik luar negeri adalah bebas aktif. Adanya politik luar negeri yang bebas dan aktif ini, Indonesia mendudukkan dirinya sebagai subjek dalam hubungan luar negerinya.
    Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ini harus memiliki landasan. Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ada tiga, yaitu:
ü  Landasan idili adalah pancasila
ü  Landasan structural adalah UUD 1945
ü  Landasan oprasinal : a. Ketetapan MPR
 b. Kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden
 c. Kebijakan/peraturan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri

ORGANISASI INTERNASIONAL
     1.   PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
     A.   Tujuan PBB
ü  Menjaga perdamaian dunia
ü  Mengembangkan persahabatan antar bangsa
ü  Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
ü  Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

     B.   Prinsip-Prinsip PBB
Ø    Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
Ø    Negara anggota mematuhi piagam PBB
Ø    Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
Ø Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ø    Negara anggota membantu PBB
          
    c. Badan /Alat Perlengkapan PBB
            1. Majelis Umum (General Asembly) :
    Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.          
          
          2. Dewan Keamanan PBB (Security Council)
    Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

          3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
         Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

 4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
    Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti
Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
    Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
     Ø  Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
     Ø  Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
     Ø  Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa
     Ø  Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
    Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
    Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
  •     Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja
  •     Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
·         Dewan Keamanan PBB.
    Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

6. Sekretariat (Secretariat)
    Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.



ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
A. Tujuan ASEAN
  1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
  3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
  4. Saling memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
  5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
  6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN
            Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
  1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se-ASEAN.Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
  2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
  3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
  4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
  5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
  6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
  7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sumbernya mana???

Posting Komentar