You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Selasa, 21 Januari 2014

Islam Dan Ham

Oleh : Anissafani

Manusia digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya.
Dalam Islam sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak yang diberikan Allah bersifat permanen dan kekal. Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam, yaitu Hak Manusia (haq al insan) dan Hak Allah. Satu dan yang lainnya saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya.
Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban Islam. Para ahli Islam mengatakan wacana HAM dalam Islam jauh lebih awal dibandinkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut Mereka, Islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Menurut Maududi, ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta 600 tahun setelah kedatangan Islam di negeri Arabia.
Terdapat tiga bentuk hak asasi manusia (HAM) dalam Islam. Yaitu :
  1. Hak Dasar (Hak Darun), yakni hak yang apabila dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara tetapi juga kehilangan eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
  2. Hak Sekunder (Hak Hajy), yakni hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak dasarnya sebagai manusia.
  3. Hak Tersier (Hak tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Mengenai hak-hak yang berkaitan dengan warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam islam hak asasi pertama dan utama adalah:
  1. Melindungi nyawa, harta, dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri kecuali dengan alasan yang sah dan legal.
  2. Pelindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang menyakinkan secara kuhum dan membari kesempatan kepada tertuduh untuk menganjurkan pembelaan.
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta dan keyakinan.
Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam, Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal dengan sebutan sunnah Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradaban Islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah. Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip yaitu berinteraksi secara baik dengan sesame tetangga, salaing membantu dalam menghadapai musuh bersama, membela mereka yang dianiaya, saling menasehati, menghormatikebebasan beragam.
Pandangan inklusif kemanusiaan Piagam MAdinah kemudian menjadi semnagat deklarasi HAM di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama DEklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus 1990. Lahirnya Deklarasi Kairo mengandung ketentuan HAM sebagai berikut :
  1. Hak persamaan dan kebebasan
  2. Hak hidup
  3. Hak perlindungan diri
  4. Hak kehormatan pribadi
  5. Hak berkeluarga
  6. Hak kesetaraan wanita dan pria
  7. Hak anak dari orang tua
  8. Hak mendapatkan pendidikan
  9. Hak kebebasan beragama
  10. Hak kebebasan mencari suaka
  11. Hak memperoleh pekerjaan
  12. Hak memperoleh perlakuan sama
  13. Hak kepemilikan
  14. Hak tahanan dan pidana

Referensi :
  • Komarudin,dkk.2010.Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani). Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
  • Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia
  • http://www.suara-islam.com

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

oke, trimakasih ya

Posting Komentar