Oleh : Wira Nurfardila
- PADA ZAMAN YUNANI
Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada abad
ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu menganut
demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan politik dibuat
berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem
seluruh warga Negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung
bias berjalan dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih
terbilang kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga
Negara saja sedangkan untuk budak belian dan pedagang asing tidak
berlaku.
- LAHIRNYA MAGANA CARTA (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan
demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan
semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana
untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui
dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai imbalan
untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini
lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun
dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
C.
Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika
pada akhir abad ke 18
Pada akhir abad ke 18
beberapa pemikiran dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika,
pemikiran tersebut antaralain bahwa manusia mempunyai hak politik yang
tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman
terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan
tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan
atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak
sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau
kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang
dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
- Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina
menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara
yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi.
Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan
Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan
kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme
(constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut
constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan
permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan
yang yuridis, ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah
Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam
abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga
Negara baik dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan
bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya
harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia
II International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep
mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan
ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social
ekonomi. International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok
perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan
yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu prose pemilihan yang
bebas. Ini dinamakan “demokrasi
berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo
merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
- Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
- Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan
1 komentar:
ini sumbernya mana ya?
Posting Komentar