Oleh : Nurul
Chandra
Kerja
Sama Internasional
Manusia
adalah makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga sifat
manusia tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Secara kodrati ketiga
sifat tersebut selalu melekat dalam diri manusia.
Manusia juga merupakan sebagai
makhluk social atau masyarakat memerlukan dan membentuk persekutuan hidup untuk
menjaga kelangsungannya. Kehidupan manusia yang berkelompok-kelompok akan
berlangsung dalam suasana saling menghormati, menghargai, dan saling berkerja
sama.
Dalam Mukadimah Piagam PBB Alinea I
dinyatakan bahwa Piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad
bangsa-bangsa di dunia untuk Tuhan. Oleh karena itu,dalam menjalin hubungan
antar bnagss harus saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk
menciptakan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa ini disebut
dengan kerja sama (hubungan) internasional.
1.Pengertian
Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional adalah hubungan antarbangsa
atau antarnegara. Kerja sama internasional ini juga dapat terjalin antara
beberapa Negara yang melakukan hubungan. Hubungan atau kerja sama antarnegara
sering disebut hubungan internasional (HI).
Menurut Mc.Clelland, hubungan internasioal sebagai
studi tentang interaksi antara
jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,termasuk studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Pendapat lain mengatakan bahwa hubungan
internasional adalah studi antara beberapa actor yang berpatisipasi dalam
praktik internasional,yang meliuputi negara-negara, organisasi
internasional,organisasi nonpemerintah, kesatuan subnasional seperti birokrasi,
dan pemerintah domestic serta, individu-individu.
Hubungan internasional adalah suatu proses yang pada
taraf tertentu melintasi yurisdiksi nasional. Karena itu hubungan internasional
selalu mencakup hubungan antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam
masyarakat dunia internasional dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang
menentukan cara hidup, bertindak dan berpikir manusia.
Aktor Negara dan nonnegara yang mengadakan kerja
sama internasional ini subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional
adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau
tindakan hukum yang diatur dalam hubungan internasional dan dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum
internasional terdiri atas sebagai berikut:
- Negara
- Organisasi Internasional
- Pihak yang bersengketa
- Perusahaan internasional
- Tahta suci
- Perseorangan
2. Pentingnya Kerja Sama Internasional
Pada
dasarnya kerja sama intrnasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk
mengadakan kerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa
akan mengadakan kerja sama internasional.
Kerja sama internasional dianggap penting dalam
rangka untuk:
- Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa
- Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
- Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
- Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan
- Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia.
Sekarang
ini, sebagian besar Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional. Kerja
sama internasional ini akan dapat terwujud melalui perjanjian internasional.
Hal itu dikarenakan perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan
kerja sama internasional.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sejak
zaman dahulu, perjanjian internasional telah dipakai untuk mengatur hubungan
dan persoalan antarbangsa. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya tulisan
Sumeria pada permulaan abad 21. Dan pada zaman Mesir Kuno dan Yunani
Kuno pun telah dikenal adanya perjanjian internasional untuk melakukan hubungan
antarbangsa dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang ekonomi atau
perdagangan. Perkembangan selanjutnya,negara-negara mulai mengenal dan
mengetahui perjanjian internasional dalam hubungan internasional. Oleh karena
itu, perjanjian internasional bukan hal asing lagi. Apa itu perjanjian
internasional?
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Menurut
Konvensi Wina, perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Dalam UU No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, perjanjian
internasional adalah setiap perjanjian
dibidang hukum public, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh
pemerintah dengan : negara, organisasi internasional, atau subjek hukum
internasional . Bentuk dan nama perjanjian internasional memiliki nama atau
istilah beragam : Treaty, Convention,
Agreement, Protocol, Charter, Declaration, Final Act .
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Ada
beberapa kriteria yang dapat dipakai untuk mengklasifikasikan perjanjian
internasional, antara lain sebagai berikut :
a. Perjanjian
internasional menurut jumlah pesertanya dibedakan sebagai berikut.
·
Bilateral
·
Multilateral
b. Perjanjian
internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian dibedakan sebagai
berikut.
· Perjanjian antarnegara
· Perjanjian antarnegara
dengan subjek hukum internasional
· Perjanjian antarsubjek
hukum yang satu dengan subjek hukum internasional yang lain.
c. Perjanjian
internasional menurut corak atau bentuk perjanjian dibedakan menjadi seperti
berikut.
·
Perjanjian antarkepala
Negara
·
Perjanjian
antarpemerintah
·
Perjanjian antarnegara
d. Perjanjian
internasional menurut isinya dibedakan sebagai berikut.
·
Politis
·
Ekonomi
·
Hukum
·
Batas (laut teritorial,
batas alam, dsb)
·
Kesehatan
e. Perjanjian
internasional menurut kaidah hukum yang dilahirkannya dibedakan sebagai
berikut.
· Perjanjian
internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang khusus berlaku bagi
pihak-pihak yang bersangkutan yang biasa disebut treaty contract atau perjanjian khusus.
· Perjanjian
internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum atau
terbuka bagi pihak ketiga yang biasanya disebut law making treaty atau perjanjian umum.
f.
Perjanjian
internasional menurut prosedur atau tahap pembentukannya dibedakan sebagai
berikut.
·
Perjanjian yang
diadakan menurut 3 tahap atau prosedur normal negotiation, signature, ratification.
·
Perjanjian yang
diadakan menurut 2 tahap atau prosedur disederhanakan : negotiation, signature.
g. Perjanjian
internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya dibedakan sebagai
berikut.
· Perjanjian yang
menentukan(dispositive treaties),
yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan
pelaksanaan isi daripada perjanjian.
· Perjanjian yang
dilaksanakan(executor treaties),
yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan harus
dilanjutkan terus menerus, selama jangka waktu perjanjian berlaku.
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Tahap-tahap
perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a) Tahap
Perundingan (Negotiation)
Menyangkut beberapa masalah, seperti
masalah politik, keamanan, pertahanan, penyelesaian, pertikaian, ekonomi, dan
social budaya. Perundingan merupakan salah satu langkah pertama atau tahap awal
dalam melakukan bentuk perjanjian internasional.
b) Tahap
Penandatanganan (Signature)
Naskah
perjanjian yang ditandatangani disebut Memorandum
Of Understanding (MOU) . Setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang
terlibat, dilakukan penukaran naskah perjanjian untuk dipelajari dan dibahas
oleh pemerintah yang terlibat. Naskah perjanjian yang telah dipelajari dan
dibahas dibawa ke lembaga perwakilan untuk dibahas lebih lanjut.
c) Tahap
Persetujuan (The Approval of Parliament)
Tujuan
pembahasan oleh pemerintah dan lembaga adalah untuk mengetahui apakah
perjanjian tersebut menguntungkan dari segi kepentingan nasional ataupun
internasional.
d) Tahap
Pengesahan (Ratification)
Selanjutnya, naskah yang telah disetujui
diajukan kepada kepala Negara atau pemerintahan untuk diratifikasi. Naskah yang
telah diratifikasi dapat dibentuk perjanjian bilateral ataupun multilateral.
4. Penyebab Batalnya Perjanjian Internasional
Suatu
perjanjian internasional dapat dibatalkan apabila:
- Bentuk perjanjian yang salah satu bertentangan dengan ketentuan hukum nasional
- Terdapat kekeliruan mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian
Faktor
yang melatarbelakangi suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan adalah
sebagai berikut.
§ Kekeliruan,
terdapat atau ditemukannya suatu kekeliruan, terutama apabila kekeliruan
tersebut mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian itu sendiri.
§ Penipuan,
bila suatu Negara membuat perjanjian yang didasarkan atas penipuan oleh Negara
lain.
§ Korupsi
wakil Negara, bila suatu Negara membuat persetujuan diperoleh dari korupsi oleh
wakil Negara lain.
§ Kekerasan,
apabila suatu Negara membuat persetujuan karena kekerasan atau ancaman dari
wakil Negara lain.
§ Jus Cogen, apabila
saat pembuatan perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan atau norma
yang telah diterima atau diakui oleh
masyarakat internasional.
5.
Berakhirnya Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional pun juga dapat berakhir dengan alasan seperti berikut.
v Batas
waktu berlakunya perjanjian sudah berakhir.
Tujuan
yang akan dicapai melalui perjanjian internasional tersebut sudah dapat
tercapai.
- Musnahnya objek dari perjanjian itu.
- Adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian.
- Dibuat perjanjian baru untuk menggantikan perjanjian yang lama.
Politik Luar Negeri Indonesia
1. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
Politik
luar negeri adalah strategi dan kritik yang digunakan oleh suatu Negara dalam
berhubungan dengan Negara lain. Berdasarkan buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1989),
politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional.
2. Politik Luar Negeri Indonesia
Pada
Pasal 1 UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri merupakan kebijakan,sikap dan
tingkah yang diambil pemerintah dalam melakukan hubungan dengan Negara lain,
organisasi internasional, dan subjek hukum internasional guna mencapai tujuan
nasional.
Keterangan
atau pernyataan Drs. Moch. Hatta yang
berjudul “Mendayung antara Dua
Karang” yang artinya, politik bebas aktif. Mendayung berarti dengan upaya atau aktif, sedangkan antara dua karang berarti tidak terikat
oleh dua kekuatan adikuasa yang ada atau bebas.
Politik luar negeri Indonesia bebas
aktif memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
Ø Bebas
adalah tidak memihak. Artinya, tidak memihak dalam pertentangan antarblok.
Ø Aktif
adalah tidak diam dalam arti tidak boleh diam, tetapi harus melakukan commitment secara aktif, mengharuskan
menghapuskan penjajahan, aktif memperjuangkan perdamaian dan aktif
memperjuangkan keadilan dalam suasana internasional.
Sifat politik luar negeri Indonesia tercantum dalam
Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 bahwa sifat politik luar
negeri adalah bebas aktif. Adanya politik luar negeri yang bebas dan aktif ini,
Indonesia mendudukkan dirinya sebagai subjek dalam hubungan luar negerinya.
Pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia ini harus memiliki landasan. Landasan pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia ada tiga, yaitu:
ü Landasan
idili adalah pancasila
ü Landasan
structural adalah UUD 1945
ü Landasan
oprasinal : a. Ketetapan MPR
b. Kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden
c. Kebijakan/peraturan yang dibuat oleh Menteri
Luar Negeri
ORGANISASI INTERNASIONAL
1.
PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada
tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat,
Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima
Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang
hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan
dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan
PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan
Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
A.
Tujuan PBB
ü Menjaga
perdamaian dunia
ü Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
ü Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan
pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
ü Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
B.
Prinsip-Prinsip PBB
Ø Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
Ø Negara
anggota mematuhi piagam PBB
Ø Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
Ø Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ø Negara
anggota membantu PBB
c.
Badan /Alat Perlengkapan PBB
1. Majelis Umum (General Asembly)
:
Angotanya semua Negara
anggota PBB. Fungsinya sebgai forum
untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak
mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena
merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council)
Adalah
badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara
yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika
serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk
masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki
hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14
anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias
dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Anggotanya
terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis
Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.
Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB.
Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum
yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir
badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia,
ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional,
FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.
UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu
dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap
wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah
wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu
cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut
(biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu
menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah
bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara
bekas jajahan Turki seperti
Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang
mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan
Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam
rangka :
Ø Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional
Ø Memajukan
politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
Ø Mendorong
peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa
Ø Menjamin
penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional
(International Court of Justice)
Adalah badan pengadilan internasional resmi
dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih
Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
- Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja
- Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
·
Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional
selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis
Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat
(Secretariat)
Badan
ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari
Korea selatan.
ASEAN (Association of Southeast
Asian Nations)
A. Tujuan ASEAN
- Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
- Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
- Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
- Saling memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
- Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
- Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976
strukturnya sbb :
- ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se-ASEAN.Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
- ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
- ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
- ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah
siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
- Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
- ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
- ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.
1 komentar:
sumbernya mana???
Posting Komentar