Oleh : Indri Revitasari (1301145042)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tujuan HAM adalah untuk
mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara
dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.
Lembaga penegak HAM meliputi : 1) Komnas HAM, yaitu
lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya
yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
mediasi hak asasi manusia. 2) Pengadilan HAM, yaitu untuk mengadili pelanggaran
hak asasi manusia yang berada dilingkungan peradilan umum (pengadilan negeri
dan pengadilan tinggi). 3) Partisipasi Masyarakat, yaitu suatu lembaga atau
kelompok masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menegakkan HAM yang
bekerjasama dengan Komnas HAM atau lembaga lainnya dalam berbagai bentuk
tindakan masyarakat itu sendiri.
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, social budaya dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan Pasal 1(3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesejahteraan dan hubungan antarnegara serta hokum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu
: Pembukaan UUD 1945 (alinea 1), Pancasila sila keempat, Batang Tubuh UUD 1945
(Pasal 27, 29 dan 30), UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000
tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak
berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperolah
keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak
turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak. Program penegakkan
hokum dan HAM (PP Nomor 7 Tahun 2005), meliputi pemberantasan korupsi,
antterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh
sebab itu, penegakan hokum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Permasalahan yang ada dimasyarakat mengenai HAM itu
sudah sering terjadi, seperti contohnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) yang sering dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Kasus seperti
itulah yang menjadi sasaran Komnas HAM atau lembaga lainnya untuk mengupas
tuntas kasus tersebut. Dalam kasus itu, biasanya istrinyalah yang menjadi
sasaran kekerasan suaminya dan hal itu biasanya disebabkan oleh beberapa factor
yaitu, masalah ekonomi, masalah perselingkuhan dan lain-lain. Dalam kejadian
ini, istri berhak melapor atau mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh suaminya karena sebagai seorang perempuan yang merasa teraniaya dan
diperlakukan tidak sesuai dengan kodratnya. Ada beberapa hak sasaran istri
untuk dapat perlindungan, seperti hak wanita, hak atas rasa aman serta hak
memperoleh keadilan.
Dari contoh diatas masyarakat dapat mengetahui
tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah
tersebut. Tindakan yang harus dilakukan dari kasus tersebut antara lain,
memisahkan suami dan istri tersebut dalam rumah yang berbeda agar tindakan
kekerasan tersebut tidak bias dilakukan oleh suaminya tersebut, jika istri
takut untuk melaporkan tindakan suaminya karena mendapat ancaman yang keras
maka masyarakat yang ada disekitarnyalah yang membantu mengadukan ke Komnas HAM
atau lembaga lainnya karena istri tersebut mempunyai HAM dan tindakan yang
terakhir adalah melindungi istri tersebut agar tidak terjadi trauma yang
berlebih.
Dalam pembahasan HAM ini, mahasiswa juga dituntut
untuk berperan aktif dalam mengupas tuntas kasus yang terjadi dimasyarakat.
Peran mahasiswa dalam hal HAM ini biasanya melakukan hak menyampaikan pendapat
dimuka umum karena seorang mahasiswa dituntut harus berfikir kritis dalam
setiap masalah yang ada dilingkungan masyarakatnya maupun lingkungan kampusnya itu
sendiri.
Daftar Pustaka :
- Buku pendidikan kewargaan (civic education) edisi ketiga DEMOKRASI – HAK ASASI MANUSIA DAN MASYARAKAT MADANI
1 komentar:
oke, trimakasih, perhatikan teknik penulisan daftar pustaka
Posting Komentar