Oleh : Tiara Anggraini
Banyak
kalangan Internasional merasa sangat prihatin terhadap masalah hak asasi
manusia. Untuk mengingatkan kembali pentingnya perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia, PBB, lembaga-lembaga Internasional, dan negara-negara maju,
antara lain memberlakukan ketentuan bahwa kerja sama dan pemberian bantuan
kepada Negara-negara tertentu dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia. Kerja
sama dan pemberian bantuan akan dilakukan dengan dan kepada suatu Negara jika
pemerintah Negara yang bersangkutan dapat memberi jaminan atas terlindungi dan
tegaknya hak asasi warga Negara.
Sementara di Indonesia,masalah mengenai hak asasi
manusia kembali muncul tepatnya pada masa bergulirnya gerakan reformasi tahun
1997-1998. Setelah rezim orde baru jatuh(mei1998). Sebagai tindakan dalam upaya
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia,maka diberlakukanlah undang-undang
khusus mengenai hak asasi manusia yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia.
Tujuan HakAasasi Manusia dilindungi adalah sebagai
berikut.
1.
HAM
Dapat Mencegah Absolutisme atau Kesewenang-wenangan Negara
Berdasarkan
pemahaman tentang akar HAM, dalam sejarah perjuangan bangsa itu. Persoalan
penegakan HAM haruslah dilihat dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat
dan martabat manusia Indonesia. Sejarah menunjukan bahwa penyalahgunaan
kekuasaan Negara merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang
merendahkan martabat manusia sebagaimana dibuktikan selama 40 tahun terakhir.
Terutama kecenderungan pengusaha untuk membangun kekuasaan yang absolut.
Cita-cita
bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia tersebut dapat
bahkan harus dijadikan tolak ukur untuk menakar rezim yang pernah berkuasa
setelah Indonesia merdeka.adanya perlakuan semena-mena terhadap hak-hak asasi
manusia dalam empat puluh tahun terakhir ini baik dalam masa orde lama maupun
orde baru, sudah menyimpang dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan
martabat bangsa Indonesia.jaminan konstitusional atas hak asasi manusia
memberikan dasar yang kokoh bagi rakyat pemilik kedaulatan, yang memiliki dasar
historis untuk ikut menentukan corak kekuasaan Negara. Dimasukkannya hak asasi
manusia kedalam UUD 1945 , melalui amandemen dalam beberapa tahun terakhir.
Dapat dicatat sebagai langkah awal dalam menjabarkan cita-cita bangsa ini untuk
menghormati dan meningkatkan harkat dan martabatnya, sekaligus meletakkan
rambu-rambu untuk mencegah lahirnya kembali penguasa Negara yang otoriter.
2.
Adanya
Pelanggaran HAM
Suatu tindakan
dapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia jika tindakan tersebut
membatasi, mengurangi, menekan,atau menghilangkan hak-hak dasar yang dimiliki
manusia. Tindakan itu disebut melanggar jika dilakukan tanpa aasan yang sah
menurut ketentuan hukum yang berlaku.tetapi jika dilakukan dengan alasan dan
bukti yang sah berdasarkan hukum,tindakan dan kebijakan yang bersifat
pembatasan dan pengekangan itu dapat dibenarkan dan tidak masuk dalam sebutan kategori melanggar HAM.
Menurut ketentuan
undang-undang hak asasi manusia yang
berlaku, yaitu anak memiliki hak untuk diasuh,dirawat,dididik,dan dibimbing
orang tuanya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Jika seorang anak
ditelantarkan apalagi sampai dianiaya oleh orang tuanya, maka ia disebut mengalami
pelanggaran hak asasi manusia.
Tindak pelanggaran
hak asasi manusia, terutama yang ringan , sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari. Perbuatan seorang siswa yang memaksa temannya untuk masuk
organisasi tertentu diskolah sudah dapat disebut melanggar hak asasi . tindakan
seorang ketua kelas yang melarang warga kelasnya untuk mengemukakan pendapat
juga termasuk pelanggaran hak asasi. Menurut undang-undang, setiap warga Negara
berhak untuk bebas berorganisasi dan
berpendapat.
Tindak pelanggaran
hak asasi manusia sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni pelanggaran berat
dan ringan. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM disebutkan bahwa
pelanggaran berat hak asasi manusia terdiri atas genosida dan kejahatan
kemanusiaan. Diluar genosida dan kejahatan kemanusiaan,pelanggaran hak asasi
manusia masih dikelompokkan sebagai pelanggaran yang ringan.genosida merupakan
tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian anggota bangsa,ras,atau penganut agama tertentu. Hal itu
dilakukan melalui pembunuhan dan penciptaan keadaan tertentu yang menyebabkan
hancur dan musnahnya sebagian atau seluruh anggota kelompok.adapun kejahatan
kemanusiaan yang lain adalah pembunuhan,pemusnahan, perbudakan,
pengusiran,pemindahan paksa,penyiksaan,pemerkosaan,penculikan,dan sebagainya.
1 komentar:
oke, ini sumbernya mana ya?
Posting Komentar