Oleh : Nhadya Feby R 1301145064
Pengertian
masyarakat madani adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai
kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama dan budayanya, dapat hidup dan
bekerja sama secara damai, serta masyarakat yang setiap anggotanya menghormati
dan tunduk pada hukum serta menempatkan anggota masyarakat berkedudukan sama
dalam hukum dan pemerintahan dan tidak dikenal privilage bagi kelompok
masyarakat tertentu (apakah itu birokrat, militer, ataupun kelompok partai
tertentu).
Masyarakat
Indonesia yang Pancasialis sebenarnya telah mencerminkan masyarakat madani.
Namun sayangnya, semakin lama asas Pancasila semakin memudar, seperti layu
sebelum berkembang. Perjuangan membina masyarakat madani di Indonesia sendiri
pun berpuncak pada akhir abad ke-20. Situasi tersebut terutama didominasi oleh
politik dimana konsentrasi kekuasaan ada di tangan pemerintah bahkan
konsentrasi tersebut bukan hanya di sektor politik saja tetapi juga di sektor
ekonomi, sehingga meningkatkan kekecewaan masyarakat di daerah karena kebijakan
pemerintah pusat dirasakan sangat tidak responsif terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat di daerah.
Dalam
situasi demikian, dirasakan semakin pentingnya pemberdayaan masyarakat guna
mengatasi masalah yang timbul di daerah lalu juga harus ada pembagian
kewenangan yang lebih adil yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di
daerah dan juga perlu meningkatkan peran kelompok masyarakat yang agak
terpinggirkan.
Gerakan
reformasi di Indonesia bertujuan untuk membina masyarakat Indonesia dalam
mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945 yang sesungguhnya, yaitu membangun
masyarakat Indonesia yang demokratis serta berlakunya supremasi hukum dan
perlindungan hak-hak warga negara. Gerakan reformasi berkaitan dengan proses
demokratisasi untuk setiap bangsa yang memiliki ciri-ciri tertentu, salah
satunya ciri utama masyarakat Indonesia adalah kebhinekaan bangsa Indonesia.
Dalam
era pembangunan sebelumnya, kebhinekaan itu justru dikesampingkan dan lebih
diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat. Hal ini yang justru
menimbulkan disintegrasi bangsa, karena dengan pemaksaan kesamaan justru
menimbulkan perbedaan.
Ciri
pokok masyarakat madani di Indonesia menurut Prof. Dr. A.S. Hikam, sebagai
berikut :
1.
Kesukarelaan
Artinya, suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat
paksaan atau karena indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah
keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu
kehidupan bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2.
Keswasembadaan
Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang
percaya kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu
sesama yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut
adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap
masyarakatnya.
3.
Kemandirian yang tinggi terhadap
negara
Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama, sehingga tanggung
jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut merupakan tuntutan dan tanggung
jawab dari masing-masing anggota, negara inilah yang berkedaulatan rakyat.
4.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum
yang telah disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Setelah memahami beberapa ciri pokok masyarakat madani , ada
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya membangun masyarakat madani di
Indonesia yaitu bahwa untuk memelihara tata dalam masyarakat maka hukum sebagai
pranata pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan
keadilan perlu dijunjung tinggi baik oleh anggota masyarakat maupun oleh
pemerintah dan dalam mewujudkan ciri-ciri masyarakat, etika dan moral harus
tinggi sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan, tetapi bilamana
terjadi juga maka hukum akan diberlakukan kepada pelakunya siapapun dia.
Sumber :
Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
1 komentar:
oke, terimakasih ya
Posting Komentar