Oleh : Anissafani
Manusia
digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus
dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan
tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya.
Dalam
Islam sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati
yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau
dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak yang diberikan Allah bersifat
permanen dan kekal. Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang
hak dalam Islam, yaitu Hak Manusia (haq al insan) dan Hak Allah. Satu dan yang
lainnya saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia
dan juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari
yang lainnya.
Wacana
HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban Islam. Para ahli Islam
mengatakan wacana HAM dalam Islam jauh lebih awal dibandinkan dengan konsep HAM
yang muncul di Barat. Menurut Mereka, Islam datang dengan membawa pesan
universal HAM. Menurut Maududi, ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam
Magna Charta 600 tahun setelah
kedatangan Islam di negeri Arabia.
Terdapat
tiga bentuk hak asasi manusia (HAM) dalam Islam. Yaitu :
- Hak Dasar (Hak Darun), yakni hak yang apabila dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara tetapi juga kehilangan eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
- Hak Sekunder (Hak Hajy), yakni hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak dasarnya sebagai manusia.
- Hak Tersier (Hak tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Mengenai hak-hak yang berkaitan dengan warga negara, Al
Maududi menjelaskan bahwa dalam islam hak asasi pertama dan utama adalah:
- Melindungi nyawa, harta, dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri kecuali dengan alasan yang sah dan legal.
- Pelindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang menyakinkan secara kuhum dan membari kesempatan kepada tertuduh untuk menganjurkan pembelaan.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta dan keyakinan.
Konsepsi
Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam, Al-Qur’an dan
Hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan
sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal dengan sebutan sunnah Nabi
Muhammad. Tonggak sejarah peradaban Islam sebagai agama HAM adalah lahirnya
deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
Terdapat
dua prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah. Pertama,
semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunitas muslim
dengan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip yaitu berinteraksi secara
baik dengan sesame tetangga, salaing membantu dalam menghadapai musuh bersama,
membela mereka yang dianiaya, saling menasehati, menghormatikebebasan beragam.
Pandangan
inklusif kemanusiaan Piagam MAdinah kemudian menjadi semnagat deklarasi HAM di
Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama DEklarasi Kairo yang lahir pada 5
Agustus 1990. Lahirnya Deklarasi Kairo mengandung ketentuan HAM sebagai berikut
:
- Hak persamaan dan kebebasan
- Hak hidup
- Hak perlindungan diri
- Hak kehormatan pribadi
- Hak berkeluarga
- Hak kesetaraan wanita dan pria
- Hak anak dari orang tua
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak kebebasan beragama
- Hak kebebasan mencari suaka
- Hak memperoleh pekerjaan
- Hak memperoleh perlakuan sama
- Hak kepemilikan
- Hak tahanan dan pidana
Referensi :
- Komarudin,dkk.2010.Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani). Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
- Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia
- http://www.suara-islam.com
1 komentar:
oke, trimakasih ya
Posting Komentar