Oleh : Lintang Suci Kurniavy(1301145055)
A.
Pengertian warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1.
Pengertian penduduk;
Penduduk adalah oraang-orang yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Perbedaan warganegara dengan
penduduk;
Warganegara : Merupakan anggota dari
suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk : Merupakan orang-orang
yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan
anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
3.
Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. Contoh : Misalkan ada seseorang
anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku
asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di
indonesia.
4.
Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas ius
saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran. Contoh : Misalkan ada
seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi
WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
5.
Pengertian status kewarganegaraan
apatride;
Status kewarganegaran apatride
adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan
dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
6.
Pengertian status kewarganegaraan
bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride
adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2
kewarganegaraan).
7.
Pengertian asas publikasi dalam
kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
8.
Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah
asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang
ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi
syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat
administratif saja.
B.
Cara
memperoleh kewarganegaraan indonesia
Menurut UU No.
62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan antara lain
sebagai berikut :
a.
keturunan (pertalian darah)
seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)
seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)
b.
kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia.
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia.
c.
Pengangkatan
d.
pewarganegaraan atau naturalisasi
naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
e.
Melalui perkawinan
seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia.
seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia.
C.
Tata Cara
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
A. Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
A. Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2
Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemuannya sendiri;
2.
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu;
3.
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4.
Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5.
Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang
bersangkutan);
6.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7.
Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8.
Bertempat tinggal diluar wilayah
negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara,
tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh
kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena
keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
Warga Negara
Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan
sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan
kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada
Presiden melalui Menteri.
D. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA
NEGARA :
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup.
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Sumber :
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk
UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia:
Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi,
M.Si. PendidikanKewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
1 komentar:
oke, terimkasih
Posting Komentar