Oleh Novit karunia. P (1301145067)
Pemerintahan yang baik dan demokratis
haruslah diselenggarakan secara terbuka. Namun demikian, dalam kenyataannya hal
itu seringkali tidak mudah diwujudkan. Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan,
sejak bangsa ini merdeka tahun 1945 sampai dengan sekarang ini, belum pernah
ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang
sebenarnya. Yang terjadi justru sebaliknya.
Apa akibat dari penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak terbuka? Akibat langsungnya adalah terjadinya korupsi politik. Yaitu, penyalahgunaan
jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi politik itu
ternyata membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis diberbagai kehidupan:
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Begitulah, korupsi
politik mempunyai dampak multidimensi
yang nyaris membuat bangsa kita mengalami kebangkrutan. Singkat kata,
pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakstabilan di berbagai
bidang kehidupan, yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan bangsa.
Penyelenggaraan pemerintahan yang
terbuka amatlah penting. Namun demikian, keterbukaan dalam penyelenggaraan
negara tidak bisa terwujud dengan sendirinya, dengan menyandarkan pada niat
baik pemerintah. Dan perlu diingat, bahwa niat baik pemerintah bisa hilang
bersama dengan berlalunya waktu.
Selain tidak bisa disandarkan pada niat
baik pemerintah, upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
terbuka juga tak bisa disandarkan pada kebebasan pers. Kebebasan pers memang
penting bagi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Namun
demikian, kebebasan pers saja belum mencukupi. Sebab, sebagaimana telah
diungkapkan perilaku birokrasi pemerintahan umumnya cenderung berusaha dengan
cara untuk menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi faktual
yang semestinya diketahui publik. Akibatnya, pers yang bebas pun belum tentu
mampu menyajikan informasi secara memadai, sebab informasi yang diperolehnya
tidak akurat.
Maka, guna mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang terbuka, diperlukan perundang-undangan mengenai kebebasan
informasi. Perundang-undangan ini setidaknya berisi ketentuan hukum yang :
- Mewajibkan pemerintahan untuk bersikap terbuka,
- Menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen pemerintah,
- Mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka,
- Memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah,
- Memungkinkan adanya sumber informasi alternatif, yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah maupun publik,
- Memberikan rincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi.
Mengingat pentingnya
perundang-undangan semacam itu bagi perkembangan demokrasi dan terciptanya
pemerintahan yang baik, maka semua pihak perlu mengupayakannya.
Sumber
:
1 komentar:
oke, terimakasih
Posting Komentar