Oleh : Tri Kartika
Pengertian Undang-Undang
Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi adalah hukum dasar
yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci,
melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses
yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.
Peran serta Fungsi Undang-Undang
- Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara
- Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
- Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
- Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
- Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli ( dalam demokrasi adalah rakyat) keoada organ negara
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu ( symbol of unity) sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagi center of ceremony.
- Fungsi sebagai saran pengendalian masyarakat ( social control ), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencangkup bidang sosial ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau sicoal reform)
Pandangan Masyarakat Mengenai
Undang-Undang Sebagai Tolat Ukur Hukum Negara Indonesia
Sekarang-sekarang ini Undang-undang 1945 yang menyatakan
sebagai dasar hukum negara yang mana mengatur semua sesuai dengan fungsinya
tidaklah bekerja efektif lagi. Pasalnya dari semua hukum dan fungsi yang
tertulis itu, sangat banyak sekali yang di langgar dan sudah tidak sesuai
dengan apa yang tertera dan tertulis.
Dari pandangan kebanyakan masyarakat
indonesia, mereka melihat dan merasakan bahwa Undang-Undang yang tertulis itu
sekarang hanya simbol belaka. Karena, banyak sekali penyelewengan hukum.
Contohnya, Undang-undang yang berfungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat
baik dalam arti sempit ataupun luas. Dimana dalam arti sempit yang mencangkup
bidang politik. Bidang politik indonesia saat ini bisa dikatakan buruk. Karena banyak
sekali para tikus berdasi yang dengan santainya menyelewengkan keuangan negara.
Dimana keuangan tersebut sebagian besar dari pajak para masyarakat indonesia
sendiri. Undang-undang yang seharusnya menegakkan kebenaran dengan hukum-hukum
yang terkandung di dalamnya justru hukum itu di permainkan dan diputar balikan
dari fakta yang ada. Hukum-hukum di indonesia sekarang sekarang ini secara
tidak langsung dapat dibeli. Jadi, masyarakat indonesia hanya bisa memandang
bahwa undang-undang di indonesia hanya formalitas semata tanpa adanya realitas
yang sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam undang-undang itu sendiri.
Sedangkan dalam arti luas yang mencangkup bidang sosial dan ekonomi. Dimana
dalam bidang sosial dan ekonomi ini salah satunya mencangkup atas hak-hak yang
perlu di dapatkan oleh masyarakat. Contohnya masyarakat berhak untuk
mendapatkan santunan, hak bebas mengeluarkan pendapat dll. Tetapi kebanyakan
masyarakat indonesia masih blm mendapatkan itu semua.
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi
penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan
maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses
penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif,
jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam
perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat
ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang
“kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah
dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang
menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang
lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider
webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are
torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik
dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik,
ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan
menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin
menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan
cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting)
di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap
hukum yang ada.
Dengan
berdasarkan penjelasan dan ilustrasi di atas saya menilai bahwa sesungguhnya
hukum di indonesia masih belum berjalan dengan baik, bahkan banyak yang
mengatakan hukum di indonesia itu bisa dibeli atau keadilan hanya didapatkan
untuk orang yang ber-uang saja (kaya).Memang terdengar agak riskan jika hanya
melihat pada satu sisi kasus saja.Namun jika ingin memperbaiki citra tentang
hukum alangkah baiknya kasus ini diselesaikan sampai tuntas.Bukankah Negara ini
adalah Negara hukum, jadi jika hukum tidak dapat ditegakan dengan
sebaik-baiknya masih pantaskah Negara ini disebut Negara hukum…?
Menurut pendapat
saya sebagai seorang mahasiswa seharusnya hukum ditegakan tanpa pandang bulu,
entah apakah seorang itu kaya atau miskin, atau orang tersebut dipandang besar
namun hukum tetaplah hukum.Jika seseorang bersalah maka dia harus menerima
ganjaran atas apa yang dilakukan.
Pancasila
dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi edisi revisi H. Subandi Al Marsudi, SH, MH.
1 komentar:
oke, trimakasih lain waktu sumbernya lebih banyak y
Posting Komentar