Oleh : Giyan Wahyu Anggita (1301145036)
Berdasarkan
pasal 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1988 bela negara adalah tekad, sikap, dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan
untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negri maupun
dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yurisdiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela
negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian
hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dolakukan oleh setiap warga negara
secara adil dan merata.
Hak dan
kewajiban warga negara dalam mewujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
negara antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara
(PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
indonesia. Keyakinanakan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Rumusan tersebut
sangat jelas tujuan dan sasarannya, yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, serta keutuhan wilayang NKRI. Namun demikian, mengingat kemajemukan
masysarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian
bela negara mempunyai implikasi sosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam
menanamkan kesadaran dan kepedulian segenap warga negara.
Implementasi
bela negara
Implementasi
bela negara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan RI daripada
kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, bela negara menjadi pola
mendasar cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyuluruh.
Untuk mengetuk
hati nurani setiap warga negara agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan melalui sosialisasi/permasyarakatan bela
negara dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah sehingga akan
terwujud keberhasilan implementasi yang dapat menumbuhkan kesadaran bela
negara.
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) amandemen keempat UUD 1945, usaha bela negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini mengandung makna adanya
demokratisasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, setiap warga negara turut serta
dalam menetukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lain yang berlaku. Kedua, setiap warga negara harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
Upaya bela
negara melalui jalur pendidikan jalur pendidikan pada hakikatnya masih terbatas
pada upaya menanamkan dan menumbuhkan sesadaran bela negara. Pada tahun 1957
melalui UUD No. 29 yahun 1954, upaya bela egara telah dirumuskan dalam bentuk
pendidikan pendaduluan perlawanan rakyat (PPPR). Kemudian dengan lahirnya UU
No. 20 tahun 1982 yang disempurnakan dengan UU No.1 tahun 1988, PPPR
disempurnakan dan dikembangkan menjadi pendidikan pendahuluan bela negara
(PPBN)
Di dalam
lingkungan pendidikan, PPBN dilakukansecara bertahap, yaitu tahap awal yang
diberikan pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas, dan dalam Gerakan
Pramuka. Untuk tahap kanjutan PPBN diberikan dalam bentuk pendidikan kewiraan
pada tingkat pendidikan tinggi. Berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 1989
tentang sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 39 ayat (2) dinyatakan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dengan negara
serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
Setelah lahir UU
No. 20 tahun 1982, pengikut sertaan warga negara dalam upaya pertahanan
keamanan negara dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan
membangu, memelihara, dan mengenbangkan secara terpadu dan terarah segenap
komponen kekuatan pertahanan keamana negara yang teridiri atas:
- Rakyat terlatih (Ratih) sebagai komponen dasar
- TNI dan Polri cadangan TNI sebagai komponen utama
- Perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus
- Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen-komponen pendukung.
1 komentar:
sumbernya mana?
Posting Komentar