Oleh : Indriyani Isnaini
1. Rakyat dalam Suatu Negara
Rakyat di dalam suatu Negara
meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
dan tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat di dalam suatu Negara dapat
dibedakan :
·
Berdasarkan hubungan
dengan daerah tertentu
- Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara ( menetap ) untuk jangka waktu yang lama.
- Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu ( tidak menetap ). Contoh: turis mancanegara atau tamu instansi tertentu di dalam suatu Negara.
·
Berdasarkan hubungannya
dengan pemerintah
- Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.
- Bukan warga Negara adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan , namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Contoh : duta besar,konsuler, kontraktor asing dan sebagainya.
Dalam menentukan
status kewarganegaraan , sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan
pasif. Stelsel aktif adalah , seseoarang akan menjadi warga Negara suatu Negara
dengan melakuka tindakan – tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan
stelsel pasif adalah, seseorang dengan sendirinya menjadi warga Negara tanpa
harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu
Negara pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak Opsi adalah hak
untuk memiliki suat kewarganegaraan ( dalam stesel aktif ). Sedangkan hak
Repudiasai adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif
).
Menurut Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 asas- asas kewarganegaraan
yang diterapkan :
- Asas Ius Sanguinis ( law of the blood ), adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara keturunan.
- Asas Ius Soli ( law of the soil ), adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
- Asas kewarganegaraan tunggal, adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dengan undang – undang. Dengan diterapkannya asas – asas tersebut, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda ( bipatride ) dan tanpa kewarganegaraan ( apatride ).
3. Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang
dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Mereka yang menjadi warga Negara menurut undang – undang / peraturan / perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku ( berlaku surut ),
- Kelahiran ( asas ius soli ),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri ( menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun ),
- Anak – anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan ( naturalisasi )
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki – laki Indonesia,
- Anak- anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya ( asas ius sanguinis )
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukaum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga Negara RI setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
- Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum,
- Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan Republik Indonesia,
- Menyukseskan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya,
- Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil,
- Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama,
- Saling mendukung dalam usaha pembelaan Negara,
- Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “ Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X,
Kurikulum 2006 Berbasis Kompetensi”, Jakarta, Erlangga, 2007.
1 komentar:
oke,sumbernya buku SMA??
Posting Komentar