Oleh : Ira Erisa
Hak asasi manusia
(HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia , terutama dalam hubungan
anatar Negara (penguasa) dan warga Negara (rakyat), dan hubungan anatarasesama
warga Negara.
- Pengertian HAM
Jan Materson merumuskan
pengertian HAM dalam ungkapan “human
right could be generally defines as those right which are inherent in our
nature and without which we can not live as human being“ yang artinya HAM
adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia , dan tanpa hak
itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian
tersebut , maka dalam HAM terkandung dua makna , yaitu:
Pertama,HAM merupakan hak
alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia di lahirkan ke dunia .
Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka
yang berakal budi dan berperikemanusiaan . Karena itu , tidak ada seorag pun
yang di perkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya , dan tidak
ada kekuasaan apapun yang di miliki keabsahan untuk memperkosanya. Hal ini
tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan , karena batas HAM
seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain . Bila HAM di cabut dari
tangan pemiliknya , manusia akan kehilagan eksistensinya sebagai manusia.
Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat dan martabat
manusia sesuai kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak alan
dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk
Tuhan yang paling mulia.
- Janis-jenis HAM
Jenis HAM ,
diantaranya , dapat di ketahui dari deklarasi universal tentang HAM yang di
setujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 1948 . Menurut
deklarasi PBB yang isinya terdiri dari 30 pasal tersebut , secara singkat seperangkat
hak-hak dasar manusia yan sangat serat dengan hak-hak yuridis , seperti hak untuk
hidup, hak tidak menjadi budak , hak tidak di siksa dan tidak di tahan , hak dipersamakan dimuka hukum (equlity before the law), hak
untuk mendapatkan praduga tidak bersalah ,dan sebagainya . Hak-hak lain juga di
muat dalam deklarasi tersebut , seperti hak-hak akan nasionalitas , prmilikan ,
dan pemikiran ;hak untuk menganut agama dan memperoleh pendidikan ,pekerjaan
dan kehidupan berbudaya. Secara lebih spesifik , didalam pasal-pasal
deklarasi hak asasi manusia sedunia tersebut di tegaskan beberapa katagori hak
sebagai berikut:
Pertama, hak yang secra langsung memberikan gambaran kondisi minimum
yang di perlukan individu , agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiaannya,
seperti :pengakuan atas martabat (pasal 1);perlindungan dari tindak
diskriminasi(pasal2);jaminan atas kebutuhan hidup(pasal 3);terbebas dari
perbudakan (pasal 4);perlindungan dari tindakan sewenang-wenang(pasal 5);dan
kesempatan menjadi warga Negara dan berpindah warga Negara(pasal 15).
Kedua, hak tentang perlajuan yang seharusnya di peroleh manusia
dari dari system hokum ,
seperti:ersamaan di hadapan hokum ( pasal 6);memperoleh pengadilan yang adil
(pasal 10);asas praduga tak bersalah(pasal 11);dan hak untuk tidak diintervensi
kehidupan pribadinya (psal 12).
Ketiga, hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa
campur tangan pemerintah dan kemungkinan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol
jalannya pemerintahan. Hak ini lazimnya di sebut sebagai hak sipil dan politik
, seperti: kebebasan berfikir dan beragama (pasal 18 ;hak berkumpul dan
berserikat (pasal 20); dan hak untuk ikut aktif
didalam pemerintahan (pasal 21).
Keempat, hak yang menjamin
terpenuhinya taraf minimal hidup manusia , dan memungkinkan adanya pengembangan
kebudayaan . Hak semacam ini lazim di sebut sebagai hak sosial-ekonomi-budaya, seperti:
hak untuk mendapatkan makanan, pekerjaan,dan pelayanan kesehatan
(pasal22-25);serta hak untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
(pasal 26-29).
- Realitas Penegakan HAM Di Indonesia.
Secara yuridis
formal, berbagai norma yang mengatur HAM, baik di tingkat global maupun nasional
Indonesia , dapat di katakan sempurna. Kendati demikian , kenyataan masih
menunjukkkan adanya kesenjangan yang cukup dalam antar das sollen dan das sein, atau antara kerangka aturan yang cukup
ideal dan kenyataan yang terjadi di dalam masyrakat. Realitas sering menunjukan
berbagai persitiwa pelanggaran HAM baik yang di lakukan warga Negara terhadap
warga Negara, ataupun pelanggaran HAM
yang di lakukan oleh negara terhadap warga negaranya sendiri . Berbagai kasus
pelanggaran HAM oleh warga Negara terhadap warga Negara dapat di contohkan
dengan maraknya peristiwa pembunuhan, penganiyayaan, pemerkosaan , penculikan
dan tindak anarkhisme yang berupa perusakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah , serta berbagai bentuk
tindakan diskriminatif dan pemaksaan kehendak dari yang kuat terhadap pihak
yang tidak berdaya. Pelanggaran
HAM yang di lakukan Negara atau pemerintah terhadap warga negaranya juga sering
terjadi di Indonesia . Di era orde baru , di mana militer mempunyai yang nyaris
tak terbatas , Indonesia banyak di warnai oleh kasus kekerasan yang dilakukan
untuk mempertahankan status quo. Kasus Daerah Oprasi Militer (DOM) di Aceh pada
1990-an adalah kesewenang-wenangan terhadap rakyat serambi mekah. Fenomena
pembredelan semena-mena terhadap media massa (di massa Orrde Baru) yang di
anggap vocal seperti tempo dan detik, juga merupakan fragmentasi kehidupan yang
mengekang kebebasan warga Negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum.
Beberapa catatan merupan beberapa contoh peristiwa pelanggaran HAM oleh Negara
terhadap warga Negara yang seharusnya di lindunginya.
Jika
di kaji lebih mendalam , banyaknya pelanggaran HAM itu terutama di sebabkan
oleh lemahnya sistem penegakan hukum terhadap pihak pelanggar dan lemahnya political will pemerintah dalam
mengimplementasikan norma-norma HAM . Ironinya , kekerasan dan represi Negara
justru sering di manfaatkan oleh penguasa sebagai alat untuk mempertahankan
kekuasaan . Sebab lain adalah karena rendahnya tingkat kesadaran hukum dari
warga masyarakat itu sendiri.
PENERBIT:
CIVIC
EDUCATION PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1 komentar:
sumbernya mana???
Posting Komentar